BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum merupakan hal penting dalam sistem
pendidikan Indonesia. Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional dengan memperhatikan perkembangan peserta didik, kebutuhan pembangunan
nasional, serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
Kurikulum yang masih digunakan sekarang yaitu Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) dinilai masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya.
KTSP dinilai belum tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat
lokal, nasional, maupun global (Kemendikbud 2012). Standar penilaian KTSP
dinilai belum mengarah pada penilaian berbasis kompetensi. Hal tersebut
bertentangan dengan penjelasan pasal 35 UU nomor 20 Tahun 2003 bahwa kompetensi
lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan mencakup sikap, pengetahuan,
dan ketrampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Permasalahan pendidikan yang muncul
membuat Kemendikbud menilai perlu dikembangkan kurikulum baru yaitu Kurikulum
2013. Pengembangan kurikulum 2013 dilakukan karena adanya tantangan internal
maupun tantangan eksternal (Kemendikbud 2013a). Tantangan internal terkait
tuntutan pendidikan yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan dan faktor
perkembangan penduduk Indonesia. Tantangan eksternal berkaitan dengan tantangan
masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat,
perkembangan pengetahuan dan pedagogik, serta berbagai fenomena negatif yang
mengemuka. Hasil analisis PISA menunjukkan hampir semua siswa Indonesia hanya
menguasai pelajaran sampai level 3 saja, sementara negara lain banyak yang
sampai level 4, 5, bahkan 6 (Kemendikbud 2013b). Selain itu, fenomena negatif
akibat kurangnya karakter yang dimiliki peseta didik menuntut pemberian pendidikan
karakter dalam pembelajaran. Pernyataan tersebut didukung presepsi masyarakat
bahwa pembelajaran terlalu menitikberatkan pada kognitif, beban siswa terlalu
berat, dan kurang bermuatan karakter.
Perubahan kurikulum memiliki tujuan
meningkatkan rasa ingin tahu dan keaktifan siswa. Bahan uji publik Kurikulum
2013 menjelaskan standar penilaian kurikulum baru selain menilai keaktifan
bertanya, juga menilai proses dan hasil observasi siswa serta kemampuan siswa
menalar masalah yang diajukan guru sehingga siswa diajak berpikir logis. Elemen
perubahan Kurikulum 2013 meliputi perubahan standar kompetensi lulusan, standar
proses, standar isi, dan standar penilaian (Kemendikbud 2012). Standar
kompetensi lulusan dibedakan menjadi domain yaitu sikap, ketrampilan, dan
pengetahuan. Rancangan Kurikulum 2013 menyebutkan adanya pengurangan mata
pelajaran di tingkat SD dan SMP. Perubahan lain yaitu penambahan jam pelajaran,
komponen kurikulum seperti buku teks dan pedoman disiapkan pemerintah, adanya
integrasi mata pelajaran IPA dan IPS di tingkat SD, serta rencana penjurusan
lebih awal di tingkat SMA.
Perubahan KTSP menjadi Kurikulum 2013
mengundang berbagai pendapat dari berbagai pihak. Pihak yang kurang sependapat
dengan perubahan kurikulum menganggap perubahan terlalu tergesa-gesa. Evaluasi
penerapan kurikulum sebelumnya (KTSP) penting lebih dahulu dilakukan agar dapat
menjadi panduan menyusun serta implementasi kurikulum baru. Fakta disekolah
menunjukan banyak guru belum sepenuhnya mengimplementasikan KTSP, namun sekarang
harus mengimplementasikan Kurikulum 2013 yang memiliki prinsip mengintegrasi
banyak materi. Hasil observasi yang dilakukan ditemukan banyak guru yang belum
mengenal mengenai kurikulum baru. Sebagian besar guru mengetahui perubahan
kurikulum justru dari media massa atau media online. Kurangnya
keterlibatan guru dalam sosialisasi Kurikulum 2013 membuat berbagai pihak
menganggap implementasi Kurikulum 2013 tidak akan berjalan mulus.
Disisi lain, pihak yang mendukung perubahan
kurikulum menganggap perubahan tersebut perlu untuk memenuhi tantangan
perkembangan zaman. Bila kurikulum tidak diubah, lulusan yang dihasilkan adalah
lulusan usang yang tidak terserap di dunia kerja (Kemendikbud 2012). Selain itu
pemerintah melakukan beberapa hal untuk menanggapi permasalahan dalam
implementasi kurikulum baru. Pemerintah melakukan uji publik melalui dialog
tatap muka di beberapa daerah, secara online di website kemendikbud,
dan secara tertulis yang dikirim kebeberapa perguruan tinggi dan dinas
pendidikan. Selanjutnya, diadakan sosialisasi di berbagai kota besar mengenai
implementasi kurikulum 2013. Berdasarkan hasil uji publik yang dilakukan 29
November -25 Desember 2012 menunjukkan bahwa sebagian besar responden
menyetujui implementasi kurikulum 2013. Sebanyak 71 % responden menunjukan
setuju terhadap justifikasi dan SKL kurikulum 2013. Selain itu sebanyak 81 %
responden menyetujui mengenai penyiapan guru dalam implementasi kurikulum 2013.
Berbagai pendapat yang berkembang dengan
adanya perubahan kurikulum menunjukkan bahwa guru memegang peran penting dalam
perubahan kurikulum. Sebaik apapun kurikulum yang dibuat, jika guru yang
menjalankan tidak memiliki kemampuan yang baik, maka kurikulum tersebut tidak
akan berjalan dengan baik. Yusuf (2007) menyatakan dalam implementasi KTSP,
kesiapan sekolah mencakup kesiapan materiil dan non materiil. Kesiapan tersebut
meliputi kesiapan perangkat kurikulum, sarana prasarana sekolah, kesiapan
anggaran pendidikan, dan terakhir kesiapan guru. Hal tersebut sedikit berbeda
dengan kesiapan dalam implementasi kurikulum 2013 yang tidak berdasarkan
tingkat satuan pendidikan. Sikdisnas (2012) menyatakan sedikitnya ada dua
faktor besar dalam ke berhasilan kurikulum 2013. Faktor penentu pertama yaitu
kesesuaian kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dengan kurikulum
dan buku teks. Faktor penentu kedua yaitu faktor pendukung yang terdiri dari
tiga unsur, yaitu: (i) ketersediaan buku sebagai bahan ajar dan sumber belajar
yang mengintegrasikan standar pembentuk kurikulum; (ii) penguatan peran
pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan; dan (iii) penguatan manajemen dan
budaya sekolah.
Kurikulum baru menuntut guru untuk
melaksanakan pembelajaran yang berbasis tematik integratif. Guru juga dituntut
untuk tidak hanya memiliki kompetensi profesional, namun juga harus memiliki
kompetensi pedagogik, sosial, dan kepribadian. Kurikulum 2013 juga menuntut
guru untuk melakukan pembelajaran berbasis pendekatan sains. Kompetensi
pedagogik guru perlu untuk diketahui karena kompetensi tersebut berkaitan
dengan pengembangan kurikulum serta proses pembelajaran yang dilakukan di dalam
kelas. Selain itu, dalam kompetensi pedagogik, guru dituntut untuk memahami
karateristik peserta didik, sehingga guru dapat menerapkan pendidikan karakter
secara spontan dalam setiap proses pembelajaran agar siswa dapat memenuhi
kompetensi sikap. Setelah diketahui mengenai kompetensi pedagogik guru,
diharapkan dapat menjadi acuan untuk penelitian lanjutan mengenai kompetensi
lain yaitu kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mengetahui faktor
penentu keberhasilan kurikulum yang pertama mengenai kesesuaian kompetensi
pendidik khususnya kompetensi pedagogik terhadap Kurikulum 2013 serta kesiapan
guru melaksanakan perubahan dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada pembelajaran
Fisika di Kabupaten Gowa maka perlu dilaksanakan analisis kesesuaian kompetensi
pedagogik guru dan kesiapan guru Fisika dalam mendukung implementasi Kurikulum
2013.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan fokus
penelitan, permasalahan dalam penelitian ini sebagai batasan penelitian adalah
sebagai berikut.
1.
Bagaimana kesesuaian kompetensi
pedagogik yang dimiliki guru fisika dengan tuntutan dalam implementasi
Kurikulum 2013?
2. Bagaimana kesiapan guru mengimplementasikan Kurikulum 2013 dalam
pembelajaran fisika?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Mendeskripsikan kesesuaian kompetensi
pedagogik yang dimiliki guru fisika dengan tuntutan dalam implementasi
Kurikulum 2013.
2. Menganalisis kesiapan guru
mengimplementasikan Kurikulum 2013 dalam pembelajaran fisika.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang ingin dicapai dari penelitian antara lain.
1. Bagi Dinas Pendidikan
Memberikan informasi mengenai kesesuaian
kompetensi guru dan kesiapan guru mengimplementasikan Kurikulum 2013 dalam
pembelajaran. Informasi tersebut diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan
untuk menentukan dan menetapkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah
setempat.
2. Bagi Guru
Memberikan bahan masukan pada guru untuk meningkatkan
kemampuan profesional dalam pembelajaran dan kompetensi sesuai tuntutan
Kurikulum 2013.
3. Bagi Peneliti
Memberikan informasi dan
pengetahuan tentang kesiapan dan kesesuaian kompetensi guru terhadap tuntutan
Kurikulum 2013. Sehingga dapat menjadi bahan acuan atau dasar penelitian
lanjutan mengenai kesesuaian, kompetensi dan kesiapan guru terhadap tuntutan
Kurikulum 2013.
BAB II
ACUAN TEORETIK
A.
Pengertian dan Peran
Guru
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen disebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Uno (2009) menyatakan guru adalah
orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata
dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat
mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan. Guru
merupakan unsur dominan dalam proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan
banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya
di masyarakat (Mustofa 2007). Guru adalah suatu profesi yang memerlukan
keahlian khusus dan tidak dapat dilakukan oleh orang di luar bidang pendidikan.
PP RI nomor 74 tahun 2008 tentang guru
disebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Miarso (2008) menyatakan guru yang berkualitas atau
yang ber-kualifikasi, adalah yang memenuhi standar pendidik, menguasai
materi/isi pelajaran sesuai dengan standar isi, dan menghayati dan melaksanakan
proses pembelajaran sesuai dengan standar proses pembelajaran. Pelaksanaan
pembelajaran di Indonesia, pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan
kualitas guru baik melalui pelatihan, seminar, dan melalui pendidikan formal.
Dengan usaha tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas guru dan pendidikan
di Indonesia. Untuk mencapai kondisi guru yang profesional, para guru harus
menjadikan orientasi mutu dan profesionalisme guru sebagai etos kerja mereka
dan menjadikannya sebagai landasan orientasi berperilaku dalam tugas-tugas profesinya
(Karsidi 2005). Oleh sebab itu, maka kode etik profesi guru harus dijunjung
tinggi.
Peran guru sangat penting dalam dunia
pendidikan. Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 4
menegaskan guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Guru berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta
didik. Guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh
karakter yang baik bagi anak didiknya. Guru harus mampu menciptakan suasana kelas
yang nyaman dan menyenangkan dalam melaksanaan pembelajaran. Purwo (2009)
menyatakan guru tidak lagi menempatkan diri berperan sebagai satu-satunya model
bagi pembelajaran dan satu-satunya yang mampu menemukan dan membetulkan
kesalahan siswa.
Berbagai hal yang dilakukan guru dalam dunia
pendidikan, menurut Mulyasa (2009) dapat diidentifikasi sedikitnya 19 peran
guru, antara lain gruu sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih,
penasehat, pembaharu (inovator), model dan teladan, pribadi, peneliti,
pendorong kreativitas, pembangkit pandangan, pekerja rutin, pemindah kemah,
pembawa cerita, aktor, emansipator, evaluator, pengawet, dan sebagai
kulminator. Peran tersebut menunjukkan bahwa guru memiliki peran penting dalam
membantu perkembangan dan pertumbuhan peserta didik, membentuk kepribadian anak
didik untuk menyiapkan sumber daya manusia yang dapat mensejahterakan rakyat,
negara dan bangsa.
B.
Guru dalam Pengembangan
Kurikulum
Menurut survei lapangan dalam Hamalik
(2008) hambatan dalam pengembangan kurikulum pada pelaksanaan kurikulum yaitu
proses sosialisasi terhadap kurikulum baru belum mengenai sasaran (guru,
personel sekolah, siswa, orang tua siswa, masyarakat pemakai tamatan dll). Guru
merupakan agen yang langsung terlibat dalam proses pembelajaran sehingga
sosialisasi dalam perubahan kurikulum harus benar-benar menyentuh guru. Salah
satu alasan keberatan dalam pelaksanaan Integrated Curriculum atau
kurikulum unit adalah guru-guru yang tidak dididik untuk menjalankan kurikulum
seperti ini (Nasution 2008). Guru dan personel sekolah sulit mengubah pola
pikir lama ke pola pikir baru sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam
kurikulum.
Keberhasilan dari suatu
kurikulum yang ingin dicapai sangat bergantung pada faktor kemampuan yang
dimiliki oleh seorang guru (Uno 2009). Jika kemampuan guru tinggi, maka guru
akan cepat menangkap dan beradaptasi dengan kurikulum yang ada sehingga
kurikulum dapat diterapkan secara maksimal. Namun bila kemampuan guru rendah
maka guru tidak akan dengan mudah beradaptasi dengan kurikulum yang ada
sehingga pelaksanaan kurikulum menjadi terhambat. Husain et al (2011)
menyatakan guru harus memiliki pengetahuan tentang kurikulum dan memahami
proses dimana kurikulum dapat dikembangkan. Sehingga selain bertugas untuk
melaksanaan kurikulum guru juga harus bertanggung jawab untuk mengembangkan
kurikulum. Pernyataan tersebut diperkuat oleh beberapa alasan sebagai berikut.
1.
Guru adalah pelaksana langsung
dari kurikulum di suatu kelas.
2.
Gurulah yang bertugas
mengembangkan kurikulum pada tingkat pembelajaran.
3.
Gurulah yang langsung
menghadapi berbagai permasalahan yang muncul sehubungan dengan pelaksanaan
kurikulum di kelas.
4.
Tugas gurulah yang mencarikan
upaya memecahkan segala permasalahan yang dihadapi dan melaksanakan upaya itu.
(Nasution 2008)
Menurut Hamalik (2008) untuk
memperbaiki kurikulum perlu diketahui kompetensi guru sebagai partisipan dalam
pengembangannya, pengetahuan mereka mengenai seluk beluk kurikulum, kemapuan
membuat perencanaan. Perubahan kurikulum tidak dapat terjadi tanpa perubahan
guru sendiri. Motivasi kerja guru dalam mengembangkan kurikulum di sekolah akan
berdayaguna, apabila guru mempunyai keinginan, minat, penghargaan, bertanggung jawab
dan meningkatkan dirinya dalam upaya mengembangkan kurikulum di sekolah (Agung
2010). Usaha perubahan kurikulum sebaiknya perlu dilakukan penyelidikan
mengenai sikap dan reaksi guru. Hal tersebut penting karena keberhasilan
perubahan bergantung pada kesesuaian nilai-nilai guru dan partisipasi guru
dalam perubahan tersebut. Guru dituntut untuk selalu mencari gagasan baru demi
penyempurnaan praktik pembelajaran dan pelaksanaan kurikulum.
C.
Pengertian Kompetensi
Dalam UU nomor 14 tahun 2005 disebutkan
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kompetensi merupakan kemampuan menjalankan aktivitas dalam
pekerjaan, yang ditunjukkan oleh kemampuan mentransfer keterampilan dan
pengetahuan pada situasi baru. Kusnandar (2008) menyatakan kompetensi guru
adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar
dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Kompetensi adalah
serangkaian tindakan dengan penuh rasa tanggungjawab yang harus dipunyai
seseorang sebagai persyaratan untuk dapat dikatakan berhasil dalam melaksanakan
tugasnya (Yasin 2011). Kompetensi adalah kesatuan yang menggambarkan potensi,
pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan profesi
tertentu.
Berkaitan dengan tenaga profesional
kependidikan, pengertian kompetensi merupakan perbuatan yang bersifat
profesional dan memenuhi spesifikasi tertentu di dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan. Menurut Mulyasa (2009) kompetensi guru merupakan perpaduan antara
kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara
kaffa membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan
materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik,
pengembangan pribadi dan profesionalisme. Kompetensi guru merupakan kemampuan
guru untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilannya dalam melaksanakan
kewajiban pembelajaran secara profesional dan bertanggungjawab. Saragih (2008)
menyatakan kompetensi minimal seorang guru baru adalah menguasai ketrampilan
mengajar dalam hal membuka dan menutup pelajaran, bertanya, memberi penguatan,
dan mengadakan variasi mengajar. Berdasarkan kompetensi minimal tersebut
diharapkan guru dapat meningkatkan keterampilan dalam pengelolaan dan variasi
mengajar, terutama dalam variasi menggunakan media. Selvi (2010) menyatakan
kerangka kompetensi guru dijelaskan dalam sembilan dimensi sebagai bidang
kompetensi, kompetensi penelitian, kompetensi kurikulum, kompetensi belajar
seumur hidup, kompetensi sosial-budaya, kompetensi emosional, kompetensi
komunikasi, kompetensi informasi dan teknologi komunikasi (TIK), dan kompetensi
lingkungan. Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan merumuskan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh dari
pendidikan profesi.
1.
Kompetensi Pedagogik
Gliga dalam Suciu dan Liliana (2010)
menyatakan konsep kompetensi pedagogik cenderung digunakan sebagai arti standar
profesional minimum, sering dianggap sebagai hukum, yang akan menaikkan dan
melengkapi peran profesi guru. PP RI nomor 19 tahun 2005 disebutkan kompetensi
pedagogik adalah kemampuan guru mengelola pembelajaran yang terdiri dari
pemahaman terhadap siswa, perencanaan, implementasi pembelajaran, evaluasi
hasil belajar dan mengaktualisasikan segenap potensi siswa. Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan guru menyelenggarakan dan mengelola pembelajaran
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses dan hasil pembelajaran.
Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang
standar kualifikasi akademik dan potensi guru, menyebutkan secara rinci
kompetensi pedagogik mencakup.
a.
Memahami karateristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural emosional, dan
intelektual.
b.
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.
Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
d.
Menyelenggarakan pembelajaran
yang mendidik.
e.
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pembelajaran.
f.
Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.
Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses hasil belajar.
i.
Memanfaatkan hasil penilaian
dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.
Melakukan tindakan reflektif
untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi Kepribadian
Berdasarkan
Undang-undang Guru dan Dosen bagian penjelasan pasal 10 ayat (1) dinyatakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik.
Kompetensi
kepribadian adalah salah satu kemampuan yang sangat dibutuhkan guru dalam
melaksanakan tugas keguruannya. Seorang guru yang memiliki kompetensi
kepribadian meniscayakan dirinya memiliki kecendrungan dan bakat untuk menjadi
guru, sehingga ia pun akan selalu memiliki sikap optimism dalam pekerjaanya
sebagai guru, ia akan cepat dan tepat dalam mengambil keputusan-keputusan
keguruannya.
Kepribadian
guru seperti yang digambarkan di atas dapat ditumbuh kembangkan melalui
beberapa tindakan seperti:
·
Membiasakan kesadaran berperilaku, sehingga apapun yang
dilakukan bukan tanpa alasan dan tanggung jawab pendidikan
·
Pembiasan dan pelatihan kepribadian secara terus menerus
·
Mencontoh perilaku orang-orang sukses dalam mendidik
·
Belajar dari sebuah kesalahan, dan lain sebagainya
3. Kompetensi Sosial
Dalam
penjelasan pasal 10 ayat (1) ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
social adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efesien dengan perserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar”.
Pentingnya
kompetensi sosial bagi seorang guru menurut Raihani (2007) karena pertama guru
dan semua anggota sekolah adalah manusia yang merupakan makhluk social. Kedua, aktifitas
pendidikan sekolah adalah sebuah kerja tim, bukan kerja individual. Ketiga
eksistensi di lingkungan masyarakatnya.
Kompetensi-kompetensi sosial guru
Seorang
guru yang kompeten berarti ia mampu untuk melakukan pekerjaan keguruaanya
dengan baik. Sementara itu, kompetensi sosial guru merupakan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar (Kunandar, 2007; Trianto & Tutik,
2007). Defenisi ini menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, seorang guru atau pendidik adalah
seorang manusia social yang terikat dengan norma dan kaidah yang berlaku pada
masyarakat dimana dia tinggal dan beraktifitas. Kedua, kompetensi
social guru dilihat dari bagaimana komunikasi dan interaksinya dengan berbagai
segmen masyarakat baik disekolah maupun di luar sekolah. Ketiga,
stakeholders yang terlibat interaksi demgam guru meliputi siswa dan
siswi, sesama guru, staf administrasi sekolah, orangtua siswa, dan masyarakat
luas.
Kunandar
(2007: 76) juga mengungkapkan bahwa ciri-ciri guru yang memiliki kompetensi sosial
yaitu:
1.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik.
2. Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan
3. Mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar
D.
Kurikulum 2013
Kurikulum berkaitan erat dengan mutu
pendidikan, walaupun kurikulum bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi
mutu pendidikan (Kwartolo 2002). Menurut Nasution (2008) kurikulum adalah
sesuatu yang direncanakan sebagai guna mencapai tujuan pendidikan. Kwartolo
(2007) menerangkan bahwa ada banyak definisi tentang kurikulum, namun esensinya
adalah menghantarkan peserta didik melalui pengalaman belajar agar mereka dapat
tumbuh dan berkembang seoptimal mungkin. Hamalik (2008) menyatakan kurikulum
adalah program pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah)
bagi siswa. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran namun semua
hal yang dapat mempengaruhi perkembangan siswa. Kurikulum merupakan suatu
prencanaan yang memuat isi dan bahan pelajaran, cara, metode atau strategi
pembelajaran, dan merupakan pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Terdapat berbagai tafsiran tentang
kurikulum, kurikulum dapat dilihat sebagai produk, program, hal yang diharapkan
akan dipelajari siswa, dan sebagai pengalaman siswa (Nasution 2008). Kurikulum
dapat dinilai sebagai produk hasil karya para pengembang kurikulum berupa buku
maupun pedoman kurikulum. Kurikulum sebagai program yaitu alat untuk mencapai
tujuan pendidikan yang mengajarkan berbagai kegiatan yang mempengaruhi
perkembangan siswa. Kurikulum juga dianggap sebagai pengetahuan, sikap, dan
ketrampilan yang akan dipelajari siswa serta pengalaman pada tiap siswa. Kurikulum
selalu berkembang dan pemikiran mengenai kurikulum terjadi secara kontinyu.
Kurikulum tahun 2013 adalah rancang bangun
pembelajaran yang didesain untuk mengembangkan potensi peserta didik, bertujuan
untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang bermartabat, beradab,
berbudaya, berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara
yang demokratis, dan bertanggung jawab yang mulai dioperasikan pada tahun pelajaran
2013/2014 secara bertahap (Kemendikbud 2013c). Menurut Hasan (2013),
perkembangan Kurikulum 2013 didasari oleh BNSP 2010 dan adanya pendidikan
karakter serta kewirausahaan. Kurikulum ini akan dikembangkan selama kurang
lebih lima tahun dari 2010 hingga 2015. Pada tahun 2010 dan 2011 dilakukan
kajian mengenai kurikulum. Pada tahun 2012 dilakukan finalisasi dokumen
kurikulum. Pada tahun 2013 hingga 2015 dilakukan implementasi dan evaluasi
kurikulum di sekolah.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan melanjutkan
pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004
dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan secara terpadu
(Kemendikbud 2012). Langkah penguatan tata kelola Kurikulum 2013 terdiri atas:
(1) menyiapkan buku pegangan pembelajaran bagi siswa dan guru, (2) menyiapkan
guru supaya memahami pemanfaatan sumber belajar yang telah disiapkan dan sumber
lain yang dapat mereka manfaatkan, serta (3) memperkuat peran pendampingan dan
pemantauan oleh pusat dan daerah pelaksanaan pembelajaran (Hasan 2013). Hal
tersebut diterangkan oleh Iskandar (2013), bahwa penataan kurikulum meliputi
perangkat kurikulum, perangkat pembelajaran, dan buku teks sudah dilaksanakan
mulai desember 2012 - maret 2013. Untuk implementasi Kurikulum 2013
dilaksanakan mulai juni 2013 dengan penilaian formatif pada juni 2016. Pada
penataan dan implementasi Kurikulum 2013 juga didukung sosialisasi, uji publik,
pelatihan guru dan tenaga kependidikan.
1. Alasan Pengembangan Kurikulum 2013
Lunenburg (2011) menyatakan pengembangan
kurikulum dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi kurikulum yang pada akhirnya menghasilkan rencana kurikulum.
Pengembangan dan pergantian kurikulum pendidikan merupakan hal yang wajar.
Setiap kurikulum pasti dikembangkan, direvisi, diganti, diubah, dperbaiki,
disempurnakan atau apapun namanya (Supriyoko 2012). Terdapat beberapa prinsip
umum dalam pengembangan kurikulum. Prinsip umum tersebut antara lain relevansi,
fleksibelitas, kontinuitas, praktis, dan efektifitas (Sukmadinata 2009). Dalam
pelaksanaan kurikulum diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi peserta didik
baik berupa waktu, tempat, maupun latar belakang peserta didik.
Dakir (2004) menyatakan terdapat empat unsur
yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kurikulum, yaitu sebagai berikut.
1.
Merencanakan, merancangkan, dan
memprogramkan bahan ajar dan pengalaman belajar.
2.
Karateristik peserta didik
3.
Tujuan yang akan dicapai.
4.
Kriteria-kriteria untuk
mencapai tujuan.
Bahan uji publik Kurikulum 2013 disebutkan
perlunya pengembangan kurikulum dapat dijumpai pada penjelasan UU nomor 20
tahun 2003 yang menyatakan strategi pembangunan pendidikan nasional dalam
undang-undang ini meliputi pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis
kompetensi (Kemendikbud 2012). Iskandar (2013) menambahkan dalam penjelasan
pasal 35, UU nomor 20 tahun 2003 juga dijelaskan kompetensi lulusan merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Nugroho (2013) menyatakan pemerintah melakukan perubahan kurikulum
atas dasar 4 pertimbangan utama yaitu.
1.
Pendidikan karakter yang belum
terakomodasi dengan baik dalam KTSP sehingga perlu penguatan melalui KK 2013.
Berbagai perilaku negatif siswa dipahami sebagai bentuk nyata lemahnya
pendidikan karakter (meskipun dalam hal ini masih sangat debatable).
2.
Jumlah Mapel yang terlalu
banyak mengakibatkan beban studi siswa berat memicu kebosanan dan kelelahan
berpikir.
3.
Pencapaian siswa Indonesia
dalam serangkaian Skor TIMMS, PIRLS, dan PISA yang selalu berada pada level
paling bawah sejajar dengan Negara-negara tertinggal.
4.
Tantangan abad 21 dalam konteks
bonus demografi, yakni pada tahun 2045 kelak, jumlah penduduk usia produktif
lebih besar dari usia lansia dan balita. Sehingga mereka yang lahir ini masuk
kategori generasi emas harus mendapatkan pendidikan bermutu. Kurikulum 2013
diyakini mampu menjadi interface antara generasi emas menuju usia
produktif.
Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan karena
adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun
tantangan eksternal (Kemendikbud 2013a). Tantangan internal terkait tuntutan
pendidikan yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan dan faktor
perkembangan penduduk Indonesia. Tantangan eksternal berkaitan dengan tantangan
masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat,
perkembangan pengetahuan dan pedagogik, serta berbagai fenomena negatif yang
mengemuka. Kemendikbud (2012) menerangkan tantangan masa depan yang mendasari
pengembangan kurikulum adalah adanya globalisasi, masalah lingkungan hidup,
kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, ekonomi berbasis
pengetahuan, kebangkitan industri kecil dan budaya, pergeseran kekuatan ekonomi
dunia, pengaruh dan imbas teknosains, mutu, investasi, dan transformasi pada
sektor pendidikan, serta hasil TIMMS dan PISA mengenai pendidikan Indonesia.
Dalam bidang sains, matematika, dan membaca sekitar 95 % siswa Indonesia hanya
dapat memecahkan soal dengan level kemampuan mengetahui dan mengaplikasikan.
Data tersebut menunjukkan bahwa apa yang diajarkan dalam kurikulum Indonesia
berbeda dengan yang distandarkan internasional.
Kemendikbud (2012) menyebutkan bahwa
kompetensi masa depan yang perlu dikuasai antara lain kemampuan berkomunikasi,
berpikir jernih dan kritis, mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan,
mampu menjadi warga negara yang bertanggungjawab, mencoba untuk mengerti dan
toleran terhadap pandangan yang berbeda serta mampu hidup dalam masyarakat yang
mengglobal. Alasan pengembangan kurikulum yang lainnya yaitu fenomena negatif
yang mengemuka hingga saat ini. Kemendikbud (2013d) menjelaskan fenomena
tersebut antara lain perkelahian pelajar, narkoba, plagiatisme, korupsi, kecurangan
dalam ujian, dan gejolak masyarakat. Fenomena negatif tersebut muncul akibat
kurangnya karakter yang dimiliki oleh peseta didik. Permasalahan tersebut
menuntut perlunya pemberian pendidikan karakter dalam pembelajaran di
Indonesia. Pernyataan tersebut didukung oleh persepsi masyarakat yang menjadi
alasan pengembangan kurikulum antara lain pembelajaran terlalu menitikberatkan
pada kognitif, beban siswa terlalu berat, dan kurang bermuatan karakter.
Permasalahan Kurikulum 2006 juga menjadi
alasan pengembangan Kurikulum 2013. Konten kurikulum masih terlalu padat yang
ditunjukan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan
kesukarannya melalui tingkat perkembangan anak. Selain itu kurikulum dinilai
belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional. Widodo (2012) menyatakan pengembangan kurikulum yang
menawarkan hasil dengan menambah lebih banyak mata pelajaran mewajibkan siswa
membeli buku pegangan, dan prosedur penilaian tes diberlakukan kepada seluruh
mata pelajaran akan menambah beban berat siswa. Kemendikbud (2012) menyatakan
standar proses Kurikulum 2006 belum menggambarkan urutan pembelajaran yang
rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada
pembelajaran yang berpusat pada guru. Buku acuan dan silabus pada Kurikulum
2006 ditetapkan sendiri oleh guru atau sekolah. Hal tersebut bertentangan
dengan penjelasan pasal 38 bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan pemerintah (Iskandar 2013).
Selama pengembangan kurikulum 2013
pemerintah melakukan uji publik yang dilakukan melalui dialog tatap muka,
dialog virtual (online), dan tulisan (Kemendikbud 2012). Dialog tatap
muka dilakukan dibeberapa provinsi dan kabupaten yang dilakukan pada 29
November sampai 23 Desember 2012. Dialog tatap muka ini dilakukan dengan kepala
dinas pendidikan, dewan pengawas pendidikan, anggota DPR, kepala sekolah,guru,
pengawas, pemerhati pendidikan, dan wartawan. Dialog virtual (online)
dilakukan pada sebagian guru dan masyarakat umum dengan jumlah 6.924 orang. Isu
pokok yang dikomentari antara lain : (1) justifikasi, (2) SKL, (3) Struktur
Kurikulum, (4) Penyiapan Guru, (5) Penyiapan Buku, (6) Skenario Waktu
Implementasi, dan (7) Penambahan jam pelajaran. Hasil uji publik menunjukkan
bahwa secara gabungan lebih dari 50 % responden setuju dengan justifikasi, SKL,
penyiapan guru dan buku, skenario waktu implementasi, dan penambahan jam
pelajaran (Kemendikbud 2013d). Hasil uji publik yang sebagian besar menunjukkan
hasil positif maka memperkuat alasan pemerintah untuk melakukan pengembangan
Kurikulum 2013.
2. Elemen Perubahan Kurikulum 2013
Elemen perubahan dalam Kurikulum 2013
meliputi perubahan standar kompetensi lulusan, standar proses, standar isi, dan
standar penilaian (Kemendikbud 2012). Standar kompetensi lulusan (SKL)
dibedakan menjadi domain yaitu domain sikap, ketrampilan, dan pengetahuan.
Domain sikap terdiri dari elemen proses, individu, sosial, dan alam. Domain
ketrampilan terdiri dan elemen proses, abstrak, dan konkret. Domain pengetahuan
terdiri dari elemen proses, objek, dan subjek. Kemendikbud (2013d) menjelaskan
prosedur penyusunan KD kurikulum 2013 dengan mengevaluasi SK KD KTSP kemudian
mempertahankan SK KD lama yang sesuai dengan SKL Baru dan merevisi SK KD lama
disesuaikan dengan SKL baru, serta menyusun SK KD baru.
Iskandar (2013) menerangkan perbedaan dari
kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya antara lain.
1.
Standar Kompetensi tidak
diturunkan dari Standar Isi, namun dari kebutuhan masyarakat.
2.
Standar Isi tidak diturunkan
dari Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran, namun dari Standar Kompetensi
Lulusan.
3.
Semua mata pelajaran harus
berkontribusi terhadap pembentukan sikap, ketrampilan, dan pengetahuan.
4.
Kompetensi tidak diturunkan
dari mata pelajaran, namun dari kompetensi yang ingin dicapai.
5.
Semua mata pelajaran diikat
oleh kompetensi inti (tiap kelas).
6.
Pengembangan kurikulum sampai
pada buku teks dan buku pedoman guru.
Kemendikbud (2013a) menyebutkan elemen
perubahan yang terdapat dalam kurikulum 2013 selain yang telah disebutkan di
atas antara lain.
1.
Adanya peningkatan dan
keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek
kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
2.
Mata pelajaran dirancang
terkait satu dengan yang lain dan memiliki kompetensi dasar yang diikat oleh
kompetensi inti tiap kelas.
3.
Perubahan sistem, terdapat mata
pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan di tingkat SMA.
4.
Terjadi pengurangan
matapelajaran yang harus diikuti siswa namun jumlah jam bertambah 1 JP/minggu
akibat perubahan pendekatan pembelajaran.
5.
Proses Pembelajaran menggunakan
Pendekatan Saintifik dan Kontekstual.
6.
Proses Penilaian menggunakan
Penilaian Otentik (Autentic Assesment).
7.
Terdapat ekstra kulikuler di
SMA antara lain Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dll.
Perbedaan
esensial kurikulum SMA terlihat dari Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi
dan carrier of knowledge, semua mata pelajaran diajarkan dengan
pendekatan sainstifik. Selain itu tidak ada penjurusan di SMA, namun terdapat
mata pelajaran wajib, peminatan, antar minat, dan pendalaman minat (Kemendikbud
2013). Lebih lanjut Hasan (2013) menerangkan penentuan minat dilakukan ketika
mendaftar SMA berdasarkan konseling ketika SMP, prestasi belajar SMP, Placement
test ketika mendaftar di SMA, dan pengamatan dan pembinaan konselor di SMA.
Hal tersebut dilakukan agar di semester kedua siswa diperkenankan pindah
kelompok minat atau pilihan kelompok minat.
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian
ini akan dilakukan di 8 SMA yang terdapat di Kabupaten Gowa, sedangkan waktu
dilaksanakan penelitian ini direncanakan pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2015/2016.
B.
Subjek Penelitian
Subjek
dalam penelitian ini mencakup seluruh guru fisika Sekolah Menengah Atas (SMA)
yang terdapat di Kabupaten Gowa.
C.
Jenis penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian studi
kasus menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan analisis kualitatif.
D.
Fokus Penelitian
Untuk
memberikan kejelasan dan menghindari penafsiran yang salah pada penelitian,
maka fokus penelitian penelitian ini diuraikan sebagai berikut.
1.
Kompetensi pedagogik guru
Kompetensi
pedagodik yang menjadi fokus penelitian adalah kemampuan guru mengelola
pembelajaran yang terdiri dari pemahaman terhadap siswa, perencanaan,
implementasi pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan mengaktualisasikan
segenap potensi siswa (PP RI nomor 19 tahun 2005). Kompetensi pedagogik yang
diteliti disesuaikan dengan Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar
kualifikasi akademik dan potensi guru.
2.
Kesiapan guru
Kesiapan
guru yang menjadi fokus penelitian adalah pemahaman guru terhadap Kurikulum
2013. Pemahaman guru mengenai Kurikulum 2013 dapat menunjukkan seberapa besar
kesiapan guru mengimplementasikan Kurikulum 2013. Pemahaman guru yang diteliti
meliputi pengetahuan mengenai alasan pengembangan, aktulalisasi informasi,
struktur dan strategi pengembangan, dan respon terhadap perubahan kurikulum
menjdai Kurikulum 2013.
E.
Prosedur Pengumpulan dan Perekaman Data
Jenis
data yang diperoleh dari penelitian ini adalah data kualitatif. Cara
pengumpulan data merupakan cara yang dipakai untuk mengumpulkan data dengan
metode-metode tertentu. Metode yang digunakan adalah sebagai berikut.
1.
Metode Kuesioner
Penelitian
ini digunakan kuesioner tertutup dengan bentuk check list. Pernyataan
dalam kuesioner tertutup sudah disediakan jawabannya sehingga responden tinggal
memilih pilihan jawaban. Bentuk kuesioner check list merupakan sebuah
daftar, dimana responden tinggal membubuhkan tanda check (√) pada kolom
yang sesuai. Dalam kuesioner ini responden memberikan jawaban mengenai dirinya
sendiri. Metode kuesioner dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
komponen pedagogik yang dimiliki oleh guru Fisika kelas X SMA dalam mendukung
implementasi Kurikulum 2013.
2.
Metode Wawancara
Wawancara
penelitian ini bersifat semiterstruktur (semistructure interview). Dalam
wawancara ini peneliti sudah menyiapkan pedoman wawancara namun peneliti juga
lebih terbuka dan mencatat apa yang dikemukakan oleh informan. Responden dalam
wawancara ini adalah guru-guru Fisika kelas X SMA di 8 SMA Kabupaten Gowa yang
menjadi sampel penelitian. Wawancara pada guru bertujuan untuk mengetahui
kesiapan guru dalam mendukung implementasi Kurikulum 2013.
3.
Metode Dokumentasi
Dokumen yang dikumpulkan berupa daftar SMA se Kabupaten Gowa yang
diperoleh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Selain itu, dokumentasi juga
digunakan sebagai rekap seluruh kegiatan penelitian baik berupa foto kegiatan
penelitian dan kegiatan pembelajaran, hasil wawancara, sertifikat atau surat
tugas bukti guru telah melakukan sosialisasi maupun seminar mengenai kurikulum
2013 serta surat ijin penelitian.
F.
Teknik Analisis Data
Metode
analisis data pada penelitian ini adalah menggunakan metode analisis selama di
lapangan Model Miles and Huberman. Miles and Huberman dalam Sugiyono (2010)
mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara
interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya
sudah jenuh. Aktivitas yang dilakukan dalam analisis data ini adalah
penggolongan data, penyajian data, dan verifikasi data. Data yang akan
dianalisis sebelumnya dikumpulkan (data collection), data yang
dikumpulkan merupakan data yang berasal dari kuesioner, wawancara, dan dokumentasi
dari guru-guru Fisika kelas X SMA di Kabupaten Gowa.
Tahap analisis data Model
Miles and Huberman adalah sebagai berikut.
1.
Penggolongan data
Milles
B. dan A. Michael (2007) menyatakan penggolongan data merupakan suatu bentuk
analisis yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, dan mengorganisasi data
dengan cara sedemikian rupa hingga kesimpulan-kesimpulan finalnya dapat ditarik
dan diverifikasi. Data disesuaikan dengan fokus penelitian. Kegiatan yang
dilakukan antara lain: (1) mengumpulkan data dan informasi dari catatan hasil
kuesioner, wawancara, dan dokumentasi; (2) mencari hal-hal yang dianggap
penting dari setiap aspek temuan penelitian. Dengan demikian diharapkan data
yang didapat mengarah pada tujuan penelitian yang ingin dicapai.
Data
hasil wawancara digolongkan dengan mengelompokkan jawaban dari responden yang
dianggap sama. Data hasil kuesioner, jawaban tiap butir soal mendapat skor pada
masing-masing alternatif jawaban. Alternatif jawaban SS (sangat sering)
mendapat skor 4, S (sering) mendapat skor 2, K (kadang-kadang) mendapat skor 2,
dan TP (tidak pernah) mendapat nilai 1. Hasil data kuesioner dianalisis dengan
menjumlahkan skor jawaban kemudian dihitung dalam bentuk presentase (Ali 1993)
melalui rumus sebagai berikut.
Skor kompetensi pedagogik
guru fisika = (n/N) x 100%
Keterangan : n = Jumlah
skor yang diperoleh
N = Skor maksimal
Hasil skor
diinterpretasikan sesuai dengan Tabel berikut.
Tabel 1 Kriteria
kompetensi pedagogik guru fisika berdasarkan skor dalam presentase
Interval Skor
|
Kriteria
|
76%-100%
|
Sangat baik
|
51%-75%
|
Baik
|
26%-50%
|
Kurang Baik
|
1%-25%
|
Tidak Baik
|
2.
Penyajian data
Penelitian
ini menggunakan penyajian data dengan teks yang bersifat naratif. Data yang
disajikan dalam penelitian ini berbentuk rangkuman secara deskriptif dan
sistematis dari hasil yang diperoleh, sehingga tema sentral dapat diketahui
dengan mudah; dan setiap rangkuman diberikan penjelasan dengan memperhatikan
kesesuaian dengn fokus penelitian. Diharapkan dari data yang diperoleh akan
memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, data dapat terorganisir dan
terdapat pola hubungan dan dapat merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa
yang telah dipahami tersebut.
3.
Verifikasi
Langkah
yang terakhir adalah verifikasi data atau menarik kesimpulan. Kesimpulan dalam
penelitian kualitatif dapat menjawab rumusan masalah yang dirumuskan sejak
awal, tetapi mungkin juga tidak, karena masalah dan rumusan masalah dalam
penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan berkembang saat penelitian
berada di lapangan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini yaitu: (1) menguji
kesimpulan yang diambil dengan membandingkan teori yang dikemukakan pakar,
terutama teori yang relevan; (2) melakukan proses pengecekan ulang mulai dari
pelaksanaan pemberian kuesioner, wawancara, dan dokumentasi; (3) membuat
kesimpulan untuk dilaporkan sebagai hasil dari penelitian yang dilakukan.
Kesimpulan yang diperoleh diharapkan merupakan jawaban dari fokus penelitian
yang dirumuskan dan berupa temuan baru.
G.
Pemeriksaan atau Pengecekan Keabsahan data
Uji
keabsahan data dalam metode kualitatif dapat diuraikan sebagai berikut.
1.
Uji Kredibilitas
Uji
kredibilitas dan atau kepercayaan terhadap data hasil penelitian kualitatif
dapat dilakukan dengan cara.
a. Meningkatkan Ketekunan
Meningkatkan
ketekunan berarti melakukan pengamatan secara lebih cermat dan
berkesinambungan. Meningkatkan ketekunan dalam penelitian ini ditunjukkan
dengan selain peneliti melakukan pengamatan, peneliti juga mencari data
mengenai perkembangan Kurikulum 2013 dari website Kemendikbud. Dengan
cara tersebut maka kepastian data dan urutan peristiwa dapat direkam secara
pasti dan sistematis terutama berkaitan dengan proses sosialisasi, pelatihan
guru, dan sekolah pilot of project Kurikulum 2013. Peneliti melakukan
pengecekan apakah data sudah benar atau tidak disesuaikan dengan
data yang diperoleh dari Kemendikbud sehingga dapat memberikan deskripsi data
yang akurat dan sistematis.
b.
Menggunakan Bahan Referensi
Yang dimaksud dengan bahan referensi adalah pendukung untuk
membuktikan data yang ditemukan oleh peneliti. Data yang telah ditemukan
dilengkapi dengan foto-foto atau dokumen autentik, sehingga menjadi lebih dapat
dipercaya. Bahan referensi dalam penelitian ini berupa dokumentasi surat
undangan sosialisasi Kurikulum 2013 yang diperoleh oleh responden serta
sertifikat peserta In House Training Kurikulum 2013 yang dapat
menunjukkan bahwa reponden benar-benar telah mengikuti sosialisasi dan
pelatihan Kurikulum 2013.
2.
Uji Transferabilitas
Pengujian transferabilitas atau keteralihan menunjukkan
ketepatan atau dapat diterapkannya hasil penelitian ke populasi dimana sampel
diambil. Supaya orang lain dapat memahami hasil penelitian kualitatif maka
peneliti membuat laporan yang rinci, jelas, dan sistematis. Laporan penelitian
ini dibuat dengan rinci dan jelas berisi data-data lengkap mengenai hasil
penelitian mulai dari hasil wawancara, hasil kuesioner, dan dokumentasi berupa
foto kegiatan dan sertifikat keikutsertaan dalam sosialisasi Kurikulum 2013
serta menggunakan kata-kata efektif dalam penyajian data sehingga mudah dibaca.
Laporan hasil penelitian juga dibuat sistematis dengan isi dari laporan
disampaikan secara urut sesuai dengan fokus penelitian dimulai dari kompetensi
pedagogik yang dimiliki guru Fisika sampai kesiapan guru Fisika dalam
implementasi Kurikulum 2013.
3.
Uji Dependabilitas
Pengujian
dependabilitas atau ketergantungan dilakukan untuk mengatasi kesalahan pada
konseptualisasi rencana penelitian, pengumpulan data, interretasi temuan, dan
pelaporan hasil penelitian. Pengujian dependabilitas penelitian ini dilakukan
dengan melakukan audit terhadap keseluruhan proses penelitian. Proses audit
dilakukan oleh auditor yang independen yaitu dosen pembimbing penelitian. Dosen
pembimbing melakukan melakukan proses audit dimulai dari bagaimana peneliti
mulai menentukan masalah/fokus, memasuki lapangan, menentukan sumber data,
melakukan analisis data, melakukan uji keabsahan data, sampai membuat
kesimpulan. Jika peneliti tidak mempunyai dan tidak dapat menunjukkan bukti
keseluruhan proses, maka dependabilitas penelitiannya dapat diragukan. Proses
peneliti menentukan masalah/fokus dapat dibuktikan dari surat pengajuan tema
skripsi yang diberikan kepada pembimbing. Proses memasuki lapangan dapat
dibuktikan peneliti dari surat perijinan penelitian dari pihak fakultas, dinas
pendidikan dan surat telah melakukan penelitian dari tiap sekolah. Proses
menentukan sumber data, melakukan analisis data, melakukan uji keabsahan data,
sampai membuat kesimpulan dapat dibuktikan dari catatan bimbingan yang
dilakukan peneliti bersama pembimbing.
4.
Uji Konfirmabilitas
Pengujian
konfirmabilitas atau kepastian diperlukan untuk mengetahui objektivitas
penelitian. Penelitian dikatakan objektif bila telah disepakati banyak orang.
Menguji konfirmabilitas berarti menguji hasil dan dikaitkan dengan proses yang
dilakukan. Bila hasil penelitian merupakan fungsi dari proses penelitian yang
dilakukan, maka penelitian tersebut telah memenuhi standar konfirmabilitas.
Hasil penelitian ini telah dikaitkan dengan proses penelitian dan telah
disepakati untuk dipertanggungjawabkan dalam sidang penelitian. Hasil
penelitian yang telah disepakati dari peneliti dan pembimbing dan telah
dikaitkan dengan proses penelitian dianggap telah memenuhi standar
konfirmabilitas.
DAFTAR PUSTAKA
Ali M. 1993. Strategi Penelitian
Pendidikan. Bandung: Angkasa.
Dakir. 2004. Perencanaan dan
Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamalik O. 2008. Manajemen
Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Hasan H. 2013. Informasi Kurikulum
2013. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Iskandar
H. 2013. Desain Induk Kurikulum 2013. Jakarta: Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
[Kemdikbud]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2012. Bahan Uji Publik Kurikulum 2013.
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
_______.
2013a. Materi Pelatihan Guru Implementasi Kurikulum 2013 SMP/MTs Ilmu
Pengetahuan Alam. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
_______.
2013b. Pedoman Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013. Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
_______.
2013c. Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013. Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
_______.
2013d. Pengembangan Kurikulum 2013. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Kusnandar.
2008 . Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Moleong LJ. 2007. Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Miles
BM & AM Huberman. 2007. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang
Metode-metode Baru. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: UI Pre4.
Mulyasa E. 2009. Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution S. 2008. Asas-Asas
Kurikulum. Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara.
[Permendiknas] Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Jakarta: BSNP.
[Permendikbud]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 2013. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
[PP
RI] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang : standar nasional pendidikan.
Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
_______.
2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2008 tentang :
guru. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.
Selvi
K. 2010. Teacher’s competencies. Internatonal Journal of Philosophy of
Culture and Axiology 7 (1):167-175.
[Sidiknas]
Sistem Pendidikan Nasional. 2012. Keberhasilan Kurikulum 2013. On line at
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/uji-publik-kurikulum-2013-5[diakses
tanggal 12 Juni 2015]
Suciu
AL & L Mata. 2011. Pedagogical competences- the key to efficient education.International
Online Journal of Educational Science 3 (2): 411-423.
Sugiyono.
2010. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan
R&D). Alfabeta: Bandung.
Suharsimi.
2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi.
Jakarta: Rineka Cipta.
Sukmadinata
NS. 2009. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
[UU RI] Undang-undang Republik Indonesia.
2005. Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang: guru dan
dosen. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Usman
H & Nuryadin ER. Strategi Kepemimpinan Pembelajaran Menyongsong
Implementasi Kurikulum 2013. Cakrawala Pendidikan 32 (1):1-13.
Usman MU. 2005. Menjadi Guru
Profesional. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Uno
HB. 2009. Profesi Kependidikan Problema, solusi, dan Reformasi Pendidikan di
Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
Yusuf
A. 2007. Kesiapan Sekolah dalam Mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). Lembaran Ilmu Kependidikan 36 (2):85-95.
0 komentar:
Posting Komentar